Terbentuknya Kabupaten Landak berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999. Lembaran Negara Indonesia tahun 1999 Nomor 183. Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak. Pembentukan Kabupaten Landak akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada di wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Kabupaten Landak dengan ibukotanya yang berkedudukan di Ngabang pada tahun 2012 membawahi 13 kecamatan 156 desa dan 659 dusun. Penyebaran desa di Kabupaten Landak secara umum mulai berimbang antara satu kecamatan dengan kecamatan lain. Hal ini terjadi dengan pembentukan kecamatan baru dari kecamatan induk yang membawahi banyak desa. Kecamatan Ngabang di pecah menjadi 2 kecamatan yaitu Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Jelimpo, Kecamatan Mempawah Hulu yang semula membawahi 24 desa dipecah menjadi 2 kecamatan yaitu kecamatan Mempawah Hulu dan Kecamatan Sompak, sedangkan Kecamatan Menyuke dipecah menjadi Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Banyuke Hulu. Dengan dibentuknya 3 kecamatan baru tersebut tidak ada lagi kecamatan yang membawahi di atas 20 desa. Dengan terbentuknya Kabupaten Landak maka lembaga legislatifnya juga terbentuk. Selama tahun 2012 DPRD Landak telah menghasilkan 39 keputusan penting meliputi 13 SK kepemimpinan, 16 Keputusan DPRD dan 20 buah peraturan daerah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2012 di kabupaten Landak dalam pembangunan wilayahnya dibagi menjadi 3 wilayah pembangunan. Wilayah pembangunan I mencakup Kecamatan Ngabang, Jelimpo, Air Besar, dan Kuala Behe. Wilayah pembangunan II mencakup Kecamatan Sengah Temila, Mandor, Sebangki, Mempawah Hulu dan Menjalin. Sedangkan wilayah Pembangunan III meliputi Kecamatan Menyuke, Banyuke Hulu, Sompak, dan Meranti.

2 komentar:

 
Top